RADARLAMPUNG.CO.ID - Seluruh ASN hingga TNI-Polri diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan.
Untuk itu MenPANRB telah meluarkan surat edaran No. 02/2023 tentang Penyampaian LHKAN.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, bagi yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN.
Kata Anas, LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan.
BACA JUGA:Bupati Dewi Handajani Hadiri Tingkeban Massal yang Digelar PCNU TanggamusDi mana, selama ini pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui LHKPN untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu.
Untuk ASN, dijelaskan Anas, selain mepaorkan ke LHKPN, juga SPT tahunan yang dilaporkan WPOP.
Sedangkan untuk TNI maupu Polri belum diatur secara khusus.
Di dalam surat edaran ini, lanjut Anas, pelaporan harta kekanyaan yang dilakukan simplifikasi dalam mendukung pencegahan korupsi.
"Harta kekayaan ini cukup dilaporkan melalui satu dokumen, yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan," ungkapnya.
Di dalam surat edaran tersebut, Anas meminta APIP untuk lebih fokus pada tugas dan fungsi mereka.
Di mana, APIP berperan dalam pelaporan LHKAN, khususnya memantau dan melaporkan pelaksanaam kewajiban LHKPN maupun SPT Tahunan.
Selain mengatur penyederhanaan proses laporan, dalam surat edaran yang baru juga menyebutkan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih fokus pada tugas dan fungsinya.
BACA JUGA:Satpol PP Lamteng Jaring 27 Pelajar di Luar Jam Sekolah
Peran APIP dalam pengelolaan LHKAN dikhususkan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan SPT Tahunan.