Namun, realisasi di lapangan Angel's Wing menjadi tempat hiburan malam yang lengkap dengan DJ dan menjual minuman beralkohol.
"Kami dari awal di Komisi I sudah cukup tegas ketika muncul beberapa penolakan dari masyarakat terkait tempat hiburan ini. Kami sudah meminta untuk ditutup," ujar Sidik.
Maka, Sidik Efendi memberi apresiasi atas langkah wali kota yang sigap menutup Angel's Wing, karena izinnya hanya sebatas di OSS-RBA untuk restoran dan cafe.
"Tidak ada izin lain. Bahkan izin usaha sudah berdiri dan beroprasi tenyata KKPR belum terbit dan belum ada. Bagaimana PBG bisa diterbitkan. Jadi, belum ada retribusi yang diberikan Angel's Wing ke pemkot," ungkapnya.
BACA JUGA:Dua Terpidana Kasus Korupsi Bayar Denda, Rp 700 Juta Masuk Kas Negara
Sehingga, lanjut Sidik Efendi, langkah wali kota menutup Angel's Wing sudah sangat tepat.
"Kalau tadi Angel's Wing dalam rapat meminta PTSP akan rubah proses perizinannya. Dari kami kalau kemudian ini izin tidak dirubah kami dengan tegas meminta gak usah dibuka-buka lagi. Tapi tutup secara permanen. Karena ini banyak permasalahan-permasalahan," terangnya.
Sidik Efendi pun membeberkan beberapa permasalahan Angel's Wing, seperti izin tidak sesuai; KKPR dan lainnya masih dalam proses, tetapi bangunan sudah berdiri megah; serta pembongkaran trotoar aset pemkot.(*)