RADARLAMPUNG.CO.ID – Daerah pemilihan dan jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah dirilis pada Senin, 6 Februari 2023 kemarin.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia merilis aturan tentang daerah pemilihan dan jumlah kursi kursi untuk setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Demikian dilansir radarlampung.co.id dari laman resmi jdih.kpu.go.id pada Kamis, 9 Februari 2023.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa berkenaan dengan daerah pemilihan dan jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
BACA JUGA:Ini Cara Polres Lampung Timur Ajak Masyarakat Sadar Lalu Lintas
Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kemudian untuk daerah pemilihan dan jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk wilayah Sumatera adalah sebagai berikut.
Daerah Pemilihan Anggota DPR dan Jumlah Kursi Per Daerah Pemilihan di Wilayah Pulau Jawa.
Provinsi Jawa Barat, jumlah total kursi pemilihan DPR sebanyak 91.
-Daerah Jabar I sebanyak 7 kursi untuk wilayah (Kabupaten/Kota/Kecamatan sebagai berikut:
1.Kota Bandung.
2. Kota Cimahi.
-Daerah Jabar II sebanyak 10 kursi untuk wilayah (Kabupaten/Kota/Kecamatan sebagai berikut:
1.Bandung.
2. Bandung Barat.