Terbaru! KPU Rilis Jumlah Kursi Anggota DPR Wilayah Pulau Jawa dan Bali

Kamis 09-02-2023,09:26 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID – Daerah pemilihan dan jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah dirilis pada Senin, 6 Februari 2023 kemarin.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia merilis aturan tentang daerah pemilihan dan jumlah kursi kursi untuk setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Demikian dilansir radarlampung.co.id dari laman resmi jdih.kpu.go.id pada Kamis, 9 Februari 2023.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa berkenaan dengan daerah pemilihan dan jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

BACA JUGA:Ini Cara Polres Lampung Timur Ajak Masyarakat Sadar Lalu Lintas

Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kemudian untuk daerah pemilihan dan jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk wilayah Sumatera adalah sebagai berikut.

Daerah Pemilihan Anggota DPR dan Jumlah Kursi Per Daerah Pemilihan di Wilayah Pulau Jawa.

Provinsi Jawa Barat, jumlah total kursi pemilihan DPR sebanyak 91.

-Daerah Jabar I sebanyak 7 kursi untuk wilayah (Kabupaten/Kota/Kecamatan sebagai berikut:

1.Kota Bandung.

2. Kota Cimahi.

-Daerah Jabar II sebanyak 10 kursi untuk wilayah (Kabupaten/Kota/Kecamatan sebagai berikut:

1.Bandung.

2. Bandung Barat.

Kategori :