PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Upaya EI alias Epen (45) dan AT alias Dita (30), untuk kabur sia-sia.
Keduanya diamankan anggota Polres Pringsewu karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, Selasa 7 Februari 2023.
Dalam penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Terdiri dari satu plastik klip bekas pakai, dua unit ponsel, satu timbangan digital, satu kotak rokok dan alat hisap sabu serta uang tunai Rp 250 ribu hasil menjual sabu.
BACA JUGA: Rekaman Video Beredar, Kasus Pencabulan ABG Terungkap, Begini Modusnya
Sebelum penggerebekan, kedua orang ini diduga sedang mengonsumsi sabu-sabu di ruang tamu.
Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan, El diamankan saat berada di belakang rumah.
Sementara Dita kedapatan bersembunyi di kamar mandi. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti.
Iptu Yudi Raymond mengungkapkan, berdasar catatan kepolisian, El sebelumnya pernah terlihat kasus peredaran narkoba.
BACA JUGA: Dua Terpidana Kasus Korupsi Bayar Denda, Rp 700 Juta Masuk Kas Negara
Pada 2021 silam, ia juga pernah ditangkap anggota Polres Pringsewu.
Terkait kasus ini, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Keduanya akan dikenakan pasal 114 juncrit pasal 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika," kata Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Terpisah, Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap AS (27), warga Kecamatan Kota Agung Timur.
BACA JUGA: Andi Desfiandi Dieksekusi ke Lapas Rajabasa