RADARLAMPUNG.CO.ID-Isu soal vaksin booster kedua berbayar mencuat. Namun Kementerian Kesehatan menegaskan penyuntikan vaksin booster kedua ini gratis.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi. Menurut Siti, Kemenkes telah mengeluarkan kebijakan Pemberian vaksin booster kedua sejak Januari 2023 lalu.
"Pemberian vaksin Covid-19 booster kedua ini sudah dikeluarkan Kemenkes, bagi masyarakat yang berusia diatas 18 tahun. Dan gratis," kata Siti.
BACA JUGA:Sekda Lantik 2 Wakil Direktur RSUDAM, Ada Mantan Kadiskes Kota Bandar Lampung
Untuk penerima, Kemenkes meminta yang didahulukan ialah yang sudah mendapatkan vaksin booster pertama dalam waktu 6 bulan terakhir.
Penyuntikan vaksin booster kedua ini memang sebagai upaya percepatan vaksinasi guna meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan. Karena sesuai Imendagri Nomor 53/2022 Tentang Pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi Menuju Endemi.
"Masyarakat juga tidak perlu khawatir, karena stok vaksin masih terus bertambah. Kemenkes juga mengutamakan vaksin dalam negeri dan menambah indikasi penggunaan vaksin produksi dalam negeri untuk anak, remaja, dan booster heterolog," tambahnya.
BACA JUGA:Antisipasi Stabilitas dan Ketersediaan, Bulog Lampung Salurkan 3 Ton Beras ke Masyarakat
Siti menyebut dalam kondisi transisi dari pandemi menuju endemi saat ini, Pemerintah lebih agresif melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan, vaksinasi, varian-varian baru, dan mengenai imunitas dari masyarakat.
Namun soal vaksinasi berbayar, hal ini masih dalam proses pengkajian. Hal ini juga menjadi vaksin pilihan. Sehingga belum akan diterapkan, melainkan paling cepat setelah terjadinya transisi pandemi ke endemi berakhir.
Karena di tahun 2023 ini, Indonesia akan bergeser dari pandemi menjadi endemi. Tentunya Kemenkes sudah memiliki kerangka strategi dan terus berdiskusi dengan Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
BACA JUGA:Meski Mengajukan Izin, Angel's Wing Tetap Tak Bisa Jadi Diskotik di Lokasi Saat Ini
Sebelumnya juga, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyebut WHO akan melakukan review di setiap negara. Hal ini dilakukan guna memantau dampak Covid-19 ini terhadap rumah sakit dan angka kematian akibat Covid-19.
“Kalau angka yang masuk rumah sakit, yang masuk ICU dan wafat sudah sama seperti penyakit menular lain seperti influenza, demam berdarah, tuberkulosis, dan malaria, itu artinya masuk kategori infeksi biasa sehingga nanti akan menjadi pertimbangan utama mereka untuk mencabut status public emergency of International concern atau bahasa awamnya kita sebut status pandemi dunia,” tutur Menkes Budi. (*)