Begitu juga dengan stok blangko dari pusat, Disdukcapil Bandar Lampung masih menerima sesuai permintaan.
"Kita juga ada melakukan hibah untu blangko E-KTP. Tapi tetap kita efektif dan efisien penggunaannya," ungkapnya.
Dirinya pun, terus mensosialisasikan program IKD ini. Karena program tersebut merupakan program pusat dan diatur Permendagri.
"Harusnya penyedia layanan juga sudah menerapkan layanan menggunakan IKD juga. Karena ini berlaku nasional," ungkapnya.
BACA JUGA:Sandra Istri dan Anak Ketika Hendak Ditangkap, Pengedar Sabu Asal Tanggamus Diamankan Polisi
Pihaknya juga membuka layanan jemput bola bagi instansi atau lembaga yang hendak menggunakan IKD.
"Kita siap lakukan verifikasi dan validasi jemput bola. Misal ada lembaga yang mau pakai IKD," ucapnya.
Febriana menambahkan alur pendaftaran IKD yang dapat dilakukan masyarakat :
1. Unduh dan instal aplikasi IKD pada google playstore,
BACA JUGA:Mentri Investasi RI Bahlil Lahadalia Isi Semnas di FH Unila
2. Buka Aplikasi dan Klik Daftar,
3. Isi NIK, Email, dan no hp yang aktif pada smartphone yang dipakai, kemudian klik verifikasi data,
4. Pilih menu ambil foto dan lakukan selfie tanpa menggunakan lacamata dan masker,
5. Datangi petugas operator disdukcapil dan lakukan scan QR code,
BACA JUGA:Soal Kabar Percetakan Blanko e-KTP Disetop, Begini Penjelasan Kepala Disdukcapil Lampung
6. Buka email, salin dan simpan 6 digit PIN lalu klik tombol aktivasi,