PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Izin pembangunan pedestrian dan drainase di Jalan Jendral Sudirman Pringsewu sepanjang 550 meter harus mendapatkan izin Kementerian PUPR.
Sebab status jalur tersebut merupakan jalan nasional.
Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi, termasuk soal perizinannya ke Kementerian PUPR.
"Kita harus menatanya dan diperhitungkan secara matang. Makanya kita konsultasi ke pemilik jalannya yang merupakan jalan nasional," kata Adi Erlansyah.
Ia optimistis pembangunan pedestarian dan drainase tak akan mengorbankan masyarakat.
Untuk tembok yang terkena pembangunan akan kembali dibangun oleh Pemkab Pringsewu.
Adi menegaskan, Pemkab Pringsewu akan melakukan penataan guna mempercantik lokasi tersebut.
"Termasuk SD Muhammadiyah dan Masjid Taqwa. Bila temboknya bersedia dibongkar, akan kami bangunkan kembali," tandasnya.
BACA JUGA: KPPU Wilayah II Temukan Kasus Penjualan Bersyarat pada Minyakita di Lampung
Pj. Bupati yang didampingi Kadis PUPR Imam Santiko mengatakan, dua lokasi itu bakal diperindah.
"Bisa kita tata tamannya. Kemudian ditaruh bangku yang bisa untuk tempat duduk duduk," ungkapnya.
Terkait lahan parkir, Adi Erlansyah menyatakan, pembuatan pedestarian menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Dengan bentuk pedestarian yang landai, tetap dapat dilewati agar kendaraan roda dua bisa parkir di dekat toko.
BACA JUGA: Polinela-Kemenko PMK Dorong Peningkatan SDM Berkompeten dan Berkualitas