RADARLAMPUNG.CO.ID – Keputusan pemerintah berkaitan dengan biaya haji tahun 2023 ini dikabarkan bakal diumumkan hari ini, Selasa, 14 Februari 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gunung Kidul, Taufik Ahmad Soleh.
Demikian dari pantauan Radarlampung.co.id dari laman gunungkidul.kemenag.go.id.
Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gunung Kidul, Taufik Ahmad Soleh mengatakan bahwa keputusan biaya haji tahun 2023 akan segera diumumkan.
BACA JUGA:Sejarah, UIN Raden Intan Lampung Luluskan Doktor Non Muslim Pertama
Kabar diumumkannya keputusan biaya haji tahun 2023 ini disampaikan Taufik dalam apel pagi pegawai dengan petugas Subbagian Tata Usaha Urusan Kepegawaian di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gunung Kidul.
Dalam amanatnya Taufik menyampaikan dua komponen yang berkaitan dengan biaya BPIH.
Pertama terkait BPIH yang merupakan biaya perjalanan haji yang akan ditetapkan pemerintah yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji.
Lalu yang kedua adalah adanya pengambilan dana manfaat pengelolaan haji.
BACA JUGA:Terbaru! Tarif Kapitasi Pelayanan BPJS Kesehatan Tahun 2023
Meski pemerintah disebut bakal mengumumkan terkait keputusan biaya haji 2023, namun hingga berita ini dibuat belum ada informasi lebih lanjut oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag).
Sementara itu, seperti yang telah diberitakan Radarlampung.co.id sebelumnya, terdapat perubahan komposisi dari usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) di tahun 2023 ini.
Merujuk pada komponen Bipih yang harus dibayarkan calon jemaan haji, di mana anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat.
Kementerian Agama sebelumnya mengajukan usulan Bipih 2023 sebesar Rp69.193.733,60.
BACA JUGA:Ini Dua Cara Pendaftaran Jemaah Haji Khusus