Angka yang diusulkan itu sebesar 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang besarnya mencapai angka Rp98.893.909,11.
Jika kita membandingkan pada tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik sebanyak Rp514.888,02.
Usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI.
Dalam pertemuan itu, Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI membahas terkait agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023.
BACA JUGA:Bingung Cek Estimasi Keberangkatan Haji? Kini Layanannya Bisa Lewat Aplikasi Ini
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas mengatakan bahwa usulan tersebut diputuskan atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas, dilansir dari laman kemenag.go.id, pada Selasa, 14 Februari 2023.
Yaqut menambahkan bahwa kebijakan formulasi BPIH telah melalui proses kajian sehingga komponen yang diambil tersebut merupakan penyeimbangan besaran beban jemaan dengan keberlangsungan nilai dana manfaat BPIH ke depannya.
Tak hanya itu, pembenanan Bipih juga disebut harus menjaga prinsip istiha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun-tahun berikutnya.
BACA JUGA:Haji 2023, Bakal Ada Petugas Khusus Layani CJH Lansia
Pengurangan dana manfaat hingga 30 persen serta 70 persen menjadi tanggung jawwab calon jemaah haji disebut sebagai hal paling logis yang akan dijaga agar BPKH tidak tergerus.
Selain itu juga menjadi alat ukur kemampuan menjalankan ibadah yang berkaitan dengan syarat haji itu jika mampu. (*)