Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf pun menjadi terdakwa pada kasus ini.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah lebih dahulu menjalani sidang putusan pada Senin (13 Februari 2023 dengan mendapatkan vonis mati dari majelis hakim.
Sementara, sang istri, Putri Candrawathi divonis oleh majelis hakim dengan pidana 20 tahun penjara. (*)