RADARLAMPUNG.CO.ID - Akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) yang juga sebagai Justice Collabolator dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Menanggapi vonis Majelis Hakim, mantan kuasa hukum Bharada E, yakni Deolipa Yumara menyambut baik juga mengaprisiasi keputusan hakim.
“Ya bagus bang, sudah berhasil Eliezer,” ungkap Deolipa melansir Disway.id, Rabu 15 Februari 2023.
Deolipa pun mengungkapkan, dengan vonis 1 tahun 6 bulan itu Richard Eliezer bisa kembali bekerja di institusi Kepolisian.
BACA JUGA:Bahas Peningkatan Potensi Ekonomi dan Keuangan Syariah Lampung, KDEKS Audiensi dengan Gubernur
“Bisa balik lagi jadi Brimob, kan belum dipecat sampai sekarang,” sebutnya.
Terkait teka-teki motif pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang masih belum terungkap, pengacara satu ini kini cendrung mengungkapkan rasa tidak peduli.
“Biarkan jadi teka-teki bang, Putri sudah dapet nasibnya, dan Sambo yang berantakan," tukas Deolipa.
Ya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memberikan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan dalam sidang putusan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
BACA JUGA:Richard Eliezer Divonis Satu Tahun Enam Bulan, Bagaimana Nasib Kariernya di Polri?
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” sebut Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” tambah hakim.
Vonis itu tentu saja jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dengan pidana 12 tahun penjara.
Pada kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo juga istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
BACA JUGA:Datangi Kecamatan Pematang Sawa, Kapolres Tanggamus Dapat Permintaan Begini