TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melakukan Pengawasan melekat pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan minimal pemilih bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Daerah Pemilihan Provinsi Lampung di Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Sabtu, 18 Februari 2023.
Verifikasi faktual yang dilakukan oleh tim verifikator KPU sempat mendapatkan teguran oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat Midiyan, S.Sos.
“Pantarlih seharusnya tidak perlu dilibatkan dalam proses verifikasi faktual ini, mengingat tugas pokok pantarlih itu melaksanakan Coklit bukan faktual, jangan sampai pencoklitan bermasalah karena terlalu banyak tugas yang diemban pantarlih," ujarnya.
Midiyan mengingatkan sesuai dengan ketentuan Pasal 106 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa PPS membantu pelaksanaan Verifikasi Faktual ke satu untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan calon anggota DPD.
"Selanjutnya saya menghimbau kepada KPU untuk melaksanakan tahapan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, mengingat saat ini tahapan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon DPD beririsan dengan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih yang akan selesai pada 14 Maret 2023," ungkapnya. (*)