DPO Pencuri Kabel Listrik di Pringsewu Tertangkap di Bekasi, Ini Modusnya
Tersangka pencuri kabel PLN yang ditangkap gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Polsek Gadingrejo. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Polsek Gadingrejo mengungkap kasus pencurian kabel listrik dengan modus menjadi petugas PLN.
Polisi menangkap A (40), warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan ketika bersembunyi di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 16 Agustus 2025.
A yang diketahui sebagai teknisi listrik sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2025 silam.
Ia melakukan pencurian kabel listrik bersama EG yang sudah ditangkap terlebih dahulu.
BACA JUGA:Tiga Orang Diamankan Terkait Kasus Pencurian HP di Pardasuka, Satu Pelaku, Dua Penadah
BACA JUGA:Remaja Spesialis Pencurian Handphone Ditangkap di Tangerang
Sementara seorang lagi yang identitasnya sudah diketahui, masih dalam pencarian.
Kapolsek Gadingrejo AKP Herman mengatakan, saat melakukan aksinya, kedua tersangka berpura-pura sebagai petugas PLN.
Kedua tersangka kasus pencurian ini mengganti kabel tembaga di rumah warga dengan jenis kuningan.
"Kabel tembaga hasil curian dari rumah warga tersebut kemudian dijual oleh tersangka,” kata AKP Herman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Truk di Pringsewu Ditangkap, Polisi Masih Buru Satu Komplotan
BACA JUGA:Satu Orang Pelaku Pencurian Mobil Dilumpuhkan Polresta Bandar Lampung
Berdasar catatan kepolisian, kedua tersangka sudah 13 kali melakukan aksinya di wilayah Gadingrejo.
Perbuatan kawanan pencuri kabel listrik PLN ini menyebabkan kerugian hingga Rp 21 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
