RADARLAMPUNG.CO.ID - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sungkai Selatan mengamankan terduga pelaku curat, berinisial NR (30).
Pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu, setelah melakukan aksinya satu bulan lalu. Dia ditangkap saat sedang berada di lapak durian, daerah Teluk Betung, Bandar Lampung pada, Senin, 20 Februari 2023 lalu.
"Setelah sebelumnya, dua rekan lain telah lebih dahulu di tangkap. Dan saat ini tengah menjalani proses hukum," ujar Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktam mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, Selasa, 21 Februari 2023.
Menurut Eko, terduga pelaku NR merupakan terduga pelaku di Desa Tulung Buyut, Kecamatan Hulu Sungkai. Sesuai laporan No.B/08/I/2023/SPKT Polsek SK Utara/Res L.U/ Polda Lampung per tanggal 20 Januari 2023.
BACA JUGA:Tersangka Curanmor Berhasil Diringkus Polisi
"Dengan korbannya, PT Florindo Makmur dan pelapornya Kader Sapta. Yang mengalami kerugian Rp32 juta," terang AKP Eko.
Kasat Reskrim Eko menjelaskan, kini terduga pelaku masih diamankan di mapolsek, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadapnya, akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian," tegasnya.
"Saat ini, terduga NR telah diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan terhadapnya kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian," pungkasnya.(*)