RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung mencatat ada temuan minyak goreng curah yang dikemas dalam botol namun tidak memiliki label atau merk.
Hal ini membuat harga minyak goreng menjadi naik. Hal ini disampaikan Kepala Disperindag Provinsi Lampung, Elvira Umihanni Rabu, 22 Februari 2023.
"Kami mendapat laporan dari pedagang di warung ada minyak curah yang dikemas di botol tanpa merk. Saat ini sedang kami telusuri," kata Elvira.
Hal itu menjadi ganjal pasalnya minyak tersebut dijual dengan harga per liternya melebihi harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yaitu Rp14 ribu per liter.
BACA JUGA:Resmi, Film Sewu Dino Akan Tayang Lebaran, Lebih Serem dari KKN Desa Penari
Elvira mengatakan sedang menelusuri hal ini. Sebab, jika sumber minyak goreng curah yang dikemas tersebut ternyata dari Domestic Market Obligation (DMO) perusahaan Eksportir tidak boleh.
"Kami harus cek sumber minyak dahulu ya. Karena kalau sumbernya DMO maka alternatifnya hanya 2, yaitu boleh dijual curah atau dikemas dengan merk Minyakita," kata Elvira.
Namun Elvira mengatakan memang sumber minyak goreng curah di Lampung selain dari DMO ialah dari produsen minyak goreng. Namun tidak masuk dalam kewajiban DMO yang dihitung dari ekspor.
Karenanya penelusuran ini yang melibatkan satgas pangan yang juga ikut dalam pengawasan terus dilakukan. Sebab, akan ada sanksi bagi distributor atau penjual yang menjual minyak goreng curah dari DMO ke dalam minyak kemasan dan dijual diatas HET.
BACA JUGA:Optimisme 2023! Simak Faktor Pendorong Keberlanjutan Kinerja Impresif BRI
"Pastinya akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku dan tingkat kesalahannya. Bisa sampai Sanksi administratif, ditutup usahanya," katanya. (*)