Sebelumnya, anggota Polsek Labuhan Ratu mengamankan dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor (curanmor).
Masing-masing, SH (29) dan LG (19), warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Bachtiar didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu A. Mardiansyah menjelaskan, kedua tersangka diduga membawa kabur motor milik Siti Alfiah (45), warga Desa Labuhan Ratu IV, Rabu 18 Januari 2023.
Modusnya, kedua tersangka masuk ke rumah korban dengan merusak lubang angin pintu depan.
BACA JUGA: (Bukan) Kisah Sukses Erick Thohir, Belajar Pantang Menyerah Dari Biografi Sang Menteri
Setelah berhasil masuk, mereka membawa kabur sepeda motor Honda BeAt yang berada di ruang tengah.
Mereka juga mengambil ponsel korban yang berada di dekat televisi ruang tengah.
Namun aksi keduanya dipergoki korban yang terbangun lantaran mendengar suara berisik di ruang tengah.
Mengetahui ada tamu tidak diundang, korban langsung berteriak meminta tolong warga sekitar.
BACA JUGA: Siapkan Mudik Lebaran 2023, Pemerintah Matangkan Penyebrangan Merak-Bakauheni dan Ciwandan-Panjang
Korban juga nekat mengejar kedua bandit yang sedang menuntun sepeda motornya keluar halaman rumah.
Khawatir tertangkap warga, kedua tersangka meninggalkan sepeda motor korban di tepi jalan. Sementara, ponsel merek Samsung Galaxi A2 Core mereka bawa kabur.
Berdasar laporan korban dan hasil penyelidikan, Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu bersama anggota Polres Lampung Timur berhasil mengamankan tersangka, Senin 20 Februari 2023.
Berikut tersangka, turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor dan ponsel milik korban. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP. (*)