Diketahui dari hasil pemeriksaan Tersangka telah melakukan Tindak Pidana Pencurian sebanyak 15 TKP berbeda di Wilayah Hukum Polres Mesuji, dan untuk Barang Bukti yang lain masih dalam Penyelidikan.
Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. (*)