RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengajuan proses perizinan super block Way Halim oleh pemilik usaha belum dilakukan.
Di mana, investor asal Lampung direncanakan akan membangun Super Block di area Way Halim, Kota Bandar Lampung dengan nilai investasi sekitar Rp 2 triliun.
Super Block di area Way Halim itu akan dibangun di area seluas 10 Hektar yang berada di seberang Transmart, Bandar Lampung.
Di area Super Block tersebut akan dibangun Hotel, Apartemen, Mall, Sokolah, Rumah Sakit, hingga perumahan.
BACA JUGA:Hingga Saat Ini, Proses Pengajuan Izin Super Block Way Halim Belum Ada
Rangkaian dari Super Block juga akan dibangun di seberang Jl. Soekarno-Hatta atau di depan SMA Negeri 5 Bandar Lampung seluas 10 hektar. Sehingga total ada 20 hektar.
Kepala DPMPTSP Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, proses pengajuan perizinan super block Way Halim belum dilakukan sampai saat ini.
Kata Muhtadi, belum dimulainya pengajuan proses perizinan super block karena pemilik usaha masih mempersiapkan segala hal berkaitan dengan perencanaan teknis super block dan persiapan perizinannya.
"Belum ada perkembangan. Hingga saat ini proses pengajuan perizinan super block dari pemilik usaha belum dilakukan," ujar Muhtadi kepada Radarlampung.co.id Rabu 22 Februari 2023.
BACA JUGA:Dinaskertrans Kaji Penambahan Peserta BPJS Ketenagajerjaan di Kota Metro
Muhtadi menambahkan, pihaknya sifatnya menunggu pengajuan proses perizinan yang dilakukan oleh investor yang akan membangun super block di area Way Halim tersebut.
Menurut Muhtadi, total area lahan yang akan digunakan di area Way Halim dan sekitarnya ada sekitar 20 hektar.
Sebelumnya, dirinya menyampaikan bahwa lahan 10 hektar yang berada di tepi Jl. Soekarno-Hatta telah dirapatkan di Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang bersekretariat di Disperkim dan tidak ada masalah.(*)