Untuk itu menurutnya, tujuan mendatangkan investor di Bandar Lampung sebagai bentuk peningkatan PAD yang nantinya untuk kepentingan masyarakat.
"Kalau masyarakat dirugikan jadi untuk apa," tuturnya.
Dirinya juga memberikan penekanan kepada dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup harus melakukan pengawasan yang tegas.
"Kita minta sudah ada semua izin, seperti rekomendasi, amdal, dan lainnya. Baru DLH keluarkan rekomnya," ungkapnya.
BACA JUGA:Nilai Pagu Dana Desa Tahun 2023 Kabupaten Mesuji Turun, Ini Besarannya
Pengawasan pun harus selalu dilakukan. Jangan sampai pengawasan baru dilakukan setelah adanya aduan maupun keluhan dari masyarakat.
Sebelumnya, warga Kampung Jambu tepatnya di RT 021, 022 dan 023, Way Lunik, keluhkan dampak pencemaran debu batubara.
Warga mengeluhkan limbah abu terbang dari cerobong asap PT LDC. Debu hitam sisa pembakaran batubara dari pabrik biogas itu terbawa angin dan menyebar ke rumah-rumah warga.
Siti Maryam, warga sekitar perusahaan mengatakan, rumahnya terpapar debu berwarna hitam saat mesin beroprasi di malam hari.
BACA JUGA:Percepat Warga Miliki Kelengkapan Administrasi Kependudukan, Ini yang Dilakukan Disdukcapil Mesuji
Senada, Andi Irawan menjelaskan, polusi debu batubara memang sedikit berkurang sejak adanya rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Bandar Lampung beberapa waktu lalu.
Sejak saat itu, perusahaan hanya beroperasi di malam hari. Jika biasanya dia setiap saat harus membersihkan rumah, saat ini hanya sekali atau dua kali saja.
"Sedikit berubah, sejak hearing kemarin, mesin beroperasinya cuma malam hari, kalau siang mesin mati," ungkapnya.(*)