RADARLAMPUNG.CO.ID – Nama Mario Dandy Satriyo kini semakin menjadi sorotan banyak pihak di Tanah Air. Pasalnya nama tersebut menjadi buah bibir masyarakat usai melakukan tindak kekerasan.
Mario Dandy diketahui merupakan anak dari pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.
Anak dari pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo itu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap korban.
Korban kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy diketahui bernama David Latumahina, anak dari pengurus GP Ansor yakni Jonathan Latumahina.
BACA JUGA:Kabar Stok Minyak Goreng Langka di Metro, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan
David yang menjadi korban dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy hingga saat ini masih belum bisa dimintai keterangan lantaran masih dalam perawatan medis.
Usai dianiaya pada 20 Februari 2023 lalu di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, David masih dalam perawatan medis bahkan dikabarkan masih dalam keadaan koma.
Atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy, pihak Universitas Prasetiya Mulya yang merupakan lembaga pendidikan yang jadi tempat bernaung tersangka untuk belajar pun memberikan respon.
Universitas Prasetiya Mulya melalui siaran pers mereka memberikan keterangan resmi terkait tindakan kampus terhadap mahasiswa tersebut.
BACA JUGA:Jangan Bingung, Ikuti Cara Ini untuk Mengecilkan Ukuran Video
“Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya,” dikutip dari siaran pers Universitas Prasetiya Mulya.
Dalam siaran pers tersebut, ada empat poin penting yang disampaikan pihak Universitas Prasetiya Mulya terhadap kasus tindak kekerasan yang dilakukan oleh salah satu mahasiswanya tersebut.
1.Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristialino David Ozora.
2. Mengecam keras tindak kekerasan karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.
BACA JUGA:Kelas BPJS Kesehatan Ini Bakal Dihapus Per Januari 2025 Mendatang, Simak Penjelasannya