RADARLAMPUNG.CO.ID - KemenPANRB akan melakukan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP).
PEKPPP ini salah satu upaya untuk terus berupaya terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, kualitas pelayanan publik baik merupakan unci utama untuk membangun kepercayaan dan harapan masyarakat yang baik.
Pelaksanaan PEKPPP, kata Diah, bukan hanya sekadar bertujuan untuk menghasilkan angka Indeks Pelayanan Publik.
Namun, diharapkan terjadi peningkatan kinerja penyelenggara pelayanan publik secara berkala kepada masyarakat.
Pada pelaksanaan PEKPPP tahun 2023 akan menggunakan skema baru, yaitu tiga skema yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Skema pertama, unit lokus evaluasi 2022 akan dilakukan pembinaan melalui mekanisme pemantauan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta DPMPTSP yang dievaluasi pada tahun lalu akan dipantau terkait dengan tindak lanjut dari rekomendasi perbaikan yang disampaikan oleh KemenPANRB.
BACA JUGA:Simak, Ini yang Harus Diperhatikan Sebelum Beli Pelatihan Prakerja
Selanjutnya adalah pelaksanaan PEKPPP mandiri dengan mendorong Biro Organisasi kementerian dan lembaga serta pemprov dan Bagian Organisasi pada pemerintah kabupaten/kota untuk menjadi evaluator dan melakukan PEKPPP mandiri.
Dalam waktu dekat, MenPANRB akan mengeluarkan surat edaran untuk mengatur pelaksanaan PEKPPP mandiri.
“PEKPPP mandiri cakupan lokus evaluasi yang lebih luas dan meliputi tiga ruang lingkup pelayanan publik, yaitu layanan administrasi, barang, dan jasa,” ujarnya.
Skema terakhir adalah PEKPPP khusus. KemenPANRB akan turun langsung di wilayah prioritas pembinaan.
BACA JUGA:Dianggap Lama, Ternyata Ini Keuntungan Pelatihan 15 Jam Program Kartu Prakerja