Proses Coklit di Tanggamus Capai 78,04 Persen

Selasa 28-02-2023,15:00 WIB
Reporter : Rio Aldipo/Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

Sementara untuk proses pendataan pemilih perpindahan, misalnya pemilih yang berdomisili di Bandar Lampung dan saat ini tengah bekerja di luar daerah, dan pada saat pemilihan ingin memilih di daerah tempatnya bekerja, juga bisa dilakukan. 

Syaratnya, tujuh hari sebelum proses pencoblosan di TPS, bisa mengurus form pindah pilih, dengan menemui petugas baik di daerah asalnya atau di daerah tempatnya bekerja. 

"Bagi pemilih yang domisili KTP dan tempat bekerjanya berjauhan, bisa melakukan proses pindah pemilihan,” sebut dia. 

Diharapkan, pada saat pantarlih melakukan pendataan, masyarakat diminta ikut membantu menyukseskan proses tersebut. 

BACA JUGA: Longsor di Jalinbar, Lalu Lintas Lampung-Bengkulu Lumpuh Total

Yakni dengan memberikan data yang jelas sesuai jumlah anggota keluarga. 

”Ini tidak lain demi suksesnya pelaksanaan pemilu di Tanggamus," tegas Habibi. (*)

 

Kategori :