Beredar Informasi PNS Pemprov Lampung Diduga Hadiri Acara Partai, Begini Kata Inspektorat Lampung

Selasa 28-02-2023,21:09 WIB
Reporter : Rimadani Eka Mareta
Editor : Yuda Pranata

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi Dan Pemberhentian Pegawai, BKD Lampung, Deny Rolind Zabara.

"Kalau sampai saat ini kami belum menerima berkas usulan pensiun dini atas nama tersebut. Tapi akan terus kami cek lagi kedepannya, tapi per hari ini belum ada," kata Deny.

Deny mengatakan jika PNS mau mengundurkan diri, harusnya pengunduran diri ini diproses dari organisasi perangkat daerah (OPD) tempatnya bekerja dahulu.

"Jadi kalau mau pensiun dini atau mengundurkan diri dari PNS itu alurnya pengajuan permohonan nya ke OPD terkait. Baru jika sudah dari OPD tersebut akan diteruskan ke BKD Provinsi Lampung untuk diteruskan ke Gubernur Lampung sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) di Lampung," kata Deny.

BACA JUGA:Ingin Daftar Polisi, Ini Pesan dari Polres Tubaba

Selanjutnya, jika sudah dapat izin dari Gubernur, maka akan di proses di BKN (Badan Kepegawaian Negara).

"Yang jelas, semua pegawai kalau tidak diizinkan PPK tidak bisa, jadi kalau di Lampung ada PNS mau mundur ya harus ada izin PPK dalam hal ini gubernur," tandasnya. (*)

Kategori :