BACA JUGA:Mau Menikah? Calon Pengantin Harus Punya Sertifikat Ini
"Namanya ASN itu tugasnya melaksanakan pekerjaannya. Kalau dia meninggalkan pekerjaannya harus izin atasnya langsung. Nanti atasan langsungnya lapor ke wali kota" ujarnya.
Seperti kepala puskesmas ini, menurut Khaidarmansyah, saat meninggalkan tugas atau berpergian mereka harus izin kepada Kepala Dinas Kesehatan. Barulah kepala dinasnya melapor ke wali kota.
"Setelah diizinkan oleh wali kota, baru mereka bisa berangkat," ucapnya.
Tentu jika ASN melanggar, lanjut Khaidarmansyah, akan ada hukuman yang diterima. Hukuman yang diterima bermacam-macam. Sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.(*)