PeduliLindungi Berubah Jadi SatuSehat, Begini Aturan Terbaru Naik Kereta Api Lebaran 2023

Kamis 02-03-2023,23:30 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan adanya aturan terbaru bagi para penumpang kereta api Lebaran.

Aturan terbaru ini muncul setelah adanya perubahan dari aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat yang sudah berlaku sejak 1 Maret 2023.

Sejauh ini, PT KAI telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat bahwa dalam proses migrasi semua berjalan lancar dan tidak menimbulkan gangguan proses validasi.

Aturan terbaru naik kereta api lebaran dengan adanya aplikasi SatuSehat. Calon penumpang kereta api Lebaran tak perlu lagi membawa dokumen kartu vaksin Covid-19 ketika boarding di stasiun.

BACA JUGA: Ini Persyaratan Wajib untuk Penumpang Kereta Api Lebaran 2023

BACA JUGA: Cek Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Lebaran di Lampung

Di mana, lewat integrasi SatuSehat, data vaksinasi pelanggan bakal muncul di layar komputer petugas ketika proses ticketing dan boarding.

Sehingga para penumpang kereta api tidak perlu lagi membawa dokumen vaksin saat boarding di stasiun.

Untuk syarat yang ditentukan aturan ini sudah berlaku di seluruh stasiun kereta api. Termasuk stasiun kereta api Tanjung Karang, Lampung.

Pelaksana Harian Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Muhammad Reza Fahlepi mengatakan, proses boarding menggunakan SatuSehat terpantau lancar tanpa adanya kendala.

BACA JUGA: Catat! Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Api Lebaran 2023

BACA JUGA: Terbaru! Begini Ketentuan Pemesanan Tiket Kereta Api Untuk Lebaran 2023

"Status vaksin para penumpang dapat ditampilkan pada layar komputer petugas. Sehingga petugas boarding tidak perlu lagi memeriksa dokumen fisik vaksin cukup melalui SatuSehat mobile," jelas Reza.

Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan dan memperlancar proses pemeriksaan dokumen agar terhindar dari pemalsuan dokumen.

Untuk syarat naik kereta api ini masih mengacu kepada aturan yang tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Kategori :