Untuk itu segera daftarkan diri terlebih dahulu melalui sistem DTKS agar bisa mendapatkan berbagai program bantuan.
Bagi yang sudah memiliki Kartu KIP tapi belum mendapatkan bantuan dana PIP silahkan ajukan diri ke Sekolah untuk enjadi penerima PIP Kemdikbud.
Syaratnya cukup membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah di buat di Kantor Kelurahan atau RT/RW.
Jika tidak ada SKTM, peserta didik bisa membawa KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang dibuat dari Kantor Kelurahan.
BACA JUGA: Bansos BPNT dan PKH 2023 Segera Cair, Ini Kategori NIK Para Penerimanya, Anda Termasuk?
Bagi para peserta didik yang sudah melalukan pendaftaran di sekolah dan telah diverifikasi lolos maka bisa melakukan pengcekan pencairan melalui link resmi di pip.kemdikbud.go.id.
Cara melakukan pengecekan cukup mudah silahkan buka laman pip.kemdikbud.go.id, seetelah terbuka nanti akan muncul kolom Cari Penerima PIP.
Perlu diperhatikan secara teliti, saat laman PIP terbuka para peserta didik diwajibkan untuk mengisi data pribadi.
Mulai dari NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung.
BACA JUGA: PT Pos Mulai Salurkan Bansos Kemensos, Termasuk di Lampung
Isi dengan teliti agar sistem bisa membaca informasi yang dicari secara jelas.
Lanjutkan dengan mengklik cari dan tunggu sampai informasi mengenai penerima PIP 2023 dapat dilihat.
Berdasarkan tahun sebelumnya, pencairan bantuan PIP bagi peserta didik dilakukan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Bagi para pemegang KIP dengan tingkat dasar hingga menengah dapat mencairkan dana PIP di BRI.
BACA JUGA: Bansos BPNT dan PKH 2023 Tak Lagi Dicairkan Melalui e-Warong, Berikut Skema Pencairannya
Sedangkan, untuk pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkan bantuan dana melalui Bank BNI.