Musa Ahmad juga membantah pernah memberikan sumbangan untuk gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) milik Karomani.
Hal ini ketika jaksa menanyakan soal catatan Mualimin, dosen Unila dan orang kepercayaan Karomani yang menyebut Musa Ahmad sebagai penyumbang. Namun Musa membantahnya. "Tidak pernah," tukasnya.
Hakim Edi Purbanus mengingatkan kepada Musa Ahmad agar tidak kembali melakukan hal yang sama.
Mengingat perbuatan Musa Ahmad yang menggunakan pengaruh sebagai bupati termasuk ke dalam kategori kolusi.
BACA JUGA:Tolong Perbaiki Jalan Penghubung Semaka-Pematang Sawa!
"Bapak diminta tolong kepala desa karana bapak punya pengaruh sebagai bupati. Itu juga salah satu dari pada KKN. Tidak harus ada uang, bapak menggunakan pengaruh sebagai bupati supaya lulus. Kalau ada begitu lagi nggak usah dihiraukan. Bapak mempertaruhkan jabatannya bapak untuk hal-hal yang sudah dilarang," ingat Edi Purbanus. (*)