Sebagai informasi, Tramadol merupakan obat yang masuk kedalam golongan obat daftar G atau Gevaarlijk yang berarti Berbahaya. Untuk memperolehnya harus dengan resep dokter yang ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. (*)
Pengembangan Kasus, Satu Pengedar Obat Berbahaya Tanpa Izin
Kamis 09-03-2023,14:27 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Anggri Sastriadi
Kategori :
Terkait
Kamis 02-01-2025,21:33 WIB
Diduga Gelapkan Dana Toko, Dua Karyawan Toko Ritel Ini Ditangkap
Jumat 20-12-2024,17:01 WIB
Polisi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Insiden Dugaan Main Hakim Sendiri ke Pelaku Pencurian di Metro
Kamis 19-12-2024,17:01 WIB
Wali Kota Metro Terpilih Harapkan Kerja Sama dengan RLMG untuk Maju Bersama
Rabu 18-12-2024,21:01 WIB
Tiga Pos Pam di Metro Akan Didirikan Jelang Libur Nataru
Senin 16-12-2024,20:16 WIB
Adik Jadi Korban, Kakak Beraksi Tangkap Pelaku
Terpopuler
Sabtu 04-01-2025,22:08 WIB
Soal Pemekaran Kabupaten Bandar Negara, Ini Pernyataan Pemprov Lampung
Sabtu 04-01-2025,20:41 WIB
Redmi Turbo 4 Hadir Dengan Baterai 6550mAh, Bongkar Performa dan Harga Terbaru Januari 2025
Minggu 05-01-2025,10:39 WIB
Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen, Cek Skemanya
Minggu 05-01-2025,16:32 WIB
Daftar Kapolres di Sumatera yang Masuk Mutasi Polri Akhir 2024, Termasuk Kapolresta Bandar Lampung
Minggu 05-01-2025,17:30 WIB
Tahun 2024, BMKG Catat Ratusan Kali Gempa di Lampung
Terkini
Minggu 05-01-2025,20:16 WIB
Selamat! 190 Tenaga Teknis dan Kesehatan Seleksi PPPK Mesuji Lulus
Minggu 05-01-2025,19:01 WIB
Kasus Perceraian di Lampung Tengah Meningkat, Faktor Pertengkaran Paling Mendominasi
Minggu 05-01-2025,17:38 WIB
Lampung Tembus 17 Juta Pengunjung Wisata Selama 2024
Minggu 05-01-2025,17:30 WIB
Tahun 2024, BMKG Catat Ratusan Kali Gempa di Lampung
Minggu 05-01-2025,17:24 WIB