RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Karomani ternyata menyadari HP miliknya disadap oleh lembaga anti rasuah itu.
Hal itu terungkap saat jaksa KPK menunjukkan bukti hasil ekstraksi dari HP Karomani yang menunjukkan bukti chatting WhatsApp antara Karomani dengan anggota DPR RI asal Lampung, Tamanuri di persidangan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis 9 Maret 2023.
Diketahui, Tamanuri dihadirkan sebagai saksi di persidangan karena disebut turut menjadi perantara membantu menghubungkan Karomani dengan Mardiana --anggota DPRD Lampung yang anaknya hendak masuk Fakultas Kedokteran Unila.
Di dalam percakapan WhatsApp tertanggal 7 Juli 2022 itu, Tamanuri mengirimkan chatting kepada Karomani.
BACA JUGA:Gara-gara Rambutan, Kakek Ini Aniaya Adik Dengan Sajam
"Sebelumnya mohon maaf Pak rektor apa saya bisa kirim data anak yang saya minta bantu itu lewat WA ini, tks," kata Tamanuri kepada Karomani.
"Coba ke wr 1 aja dulu," balas Karomani saat itu.
Karomani juga ternyata telah mengetahui handphonenya disadap oleh KPK sebelum dirinya di OTT.
"Hp ini dibidik KPK Pak Ketua (Tamanuri)," tulis Karomani kepada Tamanuri di WhatsApp.
BACA JUGA:Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Akui Beri Rp 100 Juta untuk Gedung LNC
Tak hanya itu, Karomani mengirimkan chat kepada Tamanuri yang mengingatkan agar hasil nilai tes anak Mardiana tidak disebar.
"Mohon maaf, sekadar info. Anak kita jangan print hasil tes dan tahu yang lain. Bahaya bisa dituntut dan dibatalin. Mohon dimaklumi, KPK konon sudah masuk memantau," tulis Karomani kepada Tamanuri.
Sedangkan Tamanuri membenarkan Mardiana anggota DPRD Lampung meminta bantuan kepada dirinya agar anaknya bisa diterima di Fakultas Kedokteran Unila.
Setelah itu, Tamanuri mengaku menghubungi terdakwa Karomani melalui telepon untuk meminta bantuan agar anak dari Mardiana bisa masuk di Unila.(*)