Calon PMI, Cek LPK Sebelum Pilih Pelatihan Untuk Ke Luar Negeri

Minggu 12-03-2023,16:32 WIB
Reporter : Rimadani Eka Mareta
Editor : Ari Suryanto

Selanjutnya salah satu dari mereka menelfon Irma Suryani Chaniago, anggota Komisi IX DPR RI. Dan hal ini ditindaklanjuti ke Duta Besar Kuala Lumpur, Malaysia untuk membantu proses pemulangan PMI tersebut.

"Karenanya PMI langsung diamankan dan dibawa ke Shelter di Johor Baru, itu terus berproses sehingga kemarin bisa dipulangkan ke Lampung dengan diantar langsung oleh Konsulat Jendral di Johor Baru. Setibanya di Lampung, di Bandara sudah diserahterimakan dari Konsulat Jendral itu ke BP3MI Lampung," tambah Salabi.

"Usai sampai di Lampung, kami menitipkan mereka dahulu ke rumah aman milik Dinas Sosial. Untuk selanjutnya kami bersama Dinsos mendampingi mereka ke polda untuk membuat laporan ke Polda Lampung," imbuhnya.

Hal ini karena ada potensi pelanggaran tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Karena orang perseorangan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, tidak boleh menempatkan pekerja migran ke luar negeri.

BACA JUGA:Satu Formasi PPPK Guru F1 Bandar Lampung Tidak Terisi, Ini Penjelasan BKD

Apalagi setelah diketahui ternyata kelima PMI ini berangkat ke Malaysia dengan status ilegal. Mereka diberangkatkan melalui LPK (Lembaga Pelatihan Kerja), yang harusnya tidak untuk memberangkatkan PMI.

"Mereka berangkat ilegal, karena mereka diberangkatkan LPK di Lampung Timur bukan P3MI (perusahaan). Padahal kita tahu LPK hanya mendidik, melatih, calon PMI yang akan bekerja keluar negeri bukan menempatkan mereka. Khususnya sektor informal, seperti melatih menyetrika, melayani majikan, bagaimana melatih bahasa penempatan dan urusan rumah tangga. Setelahnya barulah P3MI atau perusahaan yang memberangkatkan mereka," beber Salabi.

Salabi mengatakan selanjutnya hal ini akan ditindaklanjuti oleh Polda Lampung untuk berproses atas laporan tersebut. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait