PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Berdalih untuk membayar hutang, menjadi alasan WW (34) warga Tanggamus nekat membobol rumah warga di Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu.
Setelah hampir Tiga bulan dari aksinya tersebut, WW diamankan Tekab 308 Polsek Pringsewu dirumahnya pada Kamis 9 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 Wib.
Dari rumah korbannya Robinson, WW menggasak sebuah tas yang berisi uang tunai, dua unit Ponsel dan barang berharga lainya.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan pencurian terjadi pada Minggu 4 Desember 2022, sekitar pukul 04.00 Wib dirumah korban Robinson.
BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Umumkan Hasil Seleksi Calon PPPK Fungsional Guru Tahun 2022
Setelah mendongkel jendela bagian depan dengan menggunakan obeng lalu mengambil tas milik korban yang berisi 1 unit HP merk Oppo Reno 5 warna hitam, 1 unit HP merk Oppo A 16.
Kemudian 1 buah dompet kulit yang berisi identitas diri, surat penting dan uang tunai senilai Rp.1,6 Juta.
"Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.10 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian," terang Kompol Ansori dalam releasenya.
"Setelah lebih kurang 3 bulan melakukan penyelidikan kasus, Alhamdulillah kami berhasil mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku lalu menangkapnya," tambahnya.
BACA JUGA:HUT Kabupaten Pringsewu, Dinas PUPR Gelar Lomba Mancing
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, 2 buah HP dan 1 buah dompet yang berisi identitas diri dan surat penting milik korban yang hilang.
Serta 1 buah obeng yang digunakan untuk membobol rumah korban. Pada polisi WW yang tidak memiliki pekerjaan ini mengaku mencuri karena terdorong motif ekonomi.
"Ngakunya terpepet membayar hutang dan juga kebutuhan menafkahi anak istrinya," jelasnya.
BACA JUGA:Sidang Isbat Awal Ramadan 1444 H Bakal Digelar 22 Maret, Kemenag Rilis 124 Lokasi Pemantauan Hilal
Tersangka kini telah ditahan di rutan Polsek Pringsewu kota dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (*)