Agar tidak ada kendaraan yang parkir di bahu jalan, Dedi mencontohkan, perusahaan dapat menyediakan tempat parkir kendaraan sebelum dan sesudah bongkar muat.
Atau, perusahaan dapat mengatur jadwal bongkar muat secara berkala dan diketahui sopir sehingga kendaraan masuk sesuai jadwal dan tidak harus menunggu antrian dengan parkir sembarangan.
"Perusahaan juga harus siapkan lahan parkir. Supaya sopir-sopri tidak memarkirkan kendaraannya di Jl. Yos Sudarso," ungkapnya.
Disinggung terkait ditemukan road berrier-road berrier dari beton yang berada di bahu Jl. Yos Sudarso telah tertidur atau jatuh, Dedi mengingatkan bahwa pengrusakan aset ada unsur pidananya.
BACA JUGA:7 Instagrammable Waterfalls in Lampung, Located Near the City of Bandar Lampung
"Kalau ada perusakan aset, ada sanksi hukumnya. Laporkan saja kepihak berwajib kalau ada pengrusakan biar ditindak," tuturnya.
Senada di sampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Ilham Alawi. Menurutnya, kendaraan yang menafaatkan badan jalan untuk parkir tentu menjadi masalah.
Tindakan tegas dan nyata pun harus dilakukan untuk menangani kendaraan yang kerap parkir di bahu jalan. Utamanya saat jam-jam sibuk.
Dirinya juga mempersilahkan Dishub untuk mengajukan anggaran ke dewan untuk melengkapi sarana prasarana yang dibutuhkan dalam menunjang kerja menertibkan kendaraan yang parkir liar. (*)