DLH Sebut AMDAL Living Plaza Sudah Lengkap Sejak 2021, DPRD: Kami Belum Pernah Dapat Dokumen Resminya!
Proyek Living Plaza Lampung di Rajabasa kembali dibangun setelah vakum, sementara DPRD dan warga pertanyakan transparansi AMDAL serta risiko lingkungan.-Foto: Melida Rohlita/RLMG-
RADARLAMPUNG.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung menyatakan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek pembangunan Living Plaza Lampung di Rajabasa Nunyai telah dimiliki pihak pengembang sejak 2021.
Hal itu disampaikan Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, saat ditemui Rabu, 15 Oktober 2025.
Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan AMDAL dilakukan beberapa tahun lalu dan sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.
“Ada untuk izin AMDAL-nya. Setahu saya, itu sempat berhenti karena terkena dampak Covid-19 dan sekarang dilanjutkan,” ujar Yusnadi.
BACA JUGA:Enam Ruas Jalan Di Lampung Dapat Kucuran Dana IJD Tahap I
Dokumen AMDAL tersebut, kata dia, disusun sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala DLH.
Ia memastikan proses penyusunannya sudah melalui tahapan sesuai aturan yang berlaku, termasuk melibatkan masyarakat sekitar yang diketahui sebagian menolak.
“AMDAL ini prosesnya panjang, dan pasti ada persetujuan masyarakat dalam prosesnya. Semua dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” klaimnya.
Terkait rencana tata letak atau site plan pembangunan, Yusnadi menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam hal tersebut.
BACA JUGA:Disdikbud Langsung Lakukan Pembinaan Pelajar Sekolah Lampung Diduga Hendak Tawuran
“Untuk site plan-nya bisa ditanyakan langsung kepada Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Disperkim). Tapi kalau soal AMDAL, memang sudah ada,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung yang mengaku belum mengetahui keberadaan dokumen AMDAL proyek tersebut, Yusnadi menduga hal itu disebabkan pergantian periode keanggotaan DPRD.
“Mungkin itu karena periode sebelumnya. Yang belum tahu ini mungkin dari periode baru,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menyoroti proses pembangunan proyek Living Plaza Lampung di kawasan Rajabasa yang dinilai belum transparan, terutama terkait dokumen AMDAL dan perizinan teknis lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
