BACA JUGA:Butuh Modal, Pelaku UMKM Dapat Manfaatkan Program AKSES Dari Kemenparekraf
4. Menyetujui rencana resolusi (resolution plan) perseroan dan pengkinian rencana aksi (recovery plan) perseroan.
5. Laporan realisasi penggunaan dana hasil ‘Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan’ dan ‘Penawaran Umum Terbatas Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I tahun 2021’.
“Dengan hasil RUPST hari ini, perseroan berkomitmen untuk menjadikan tahun 2022-2024 sebagai tahun transisi bagi pemulihan bisnis perseroan sembari memperkuat kapasitas internal perusahaan untuk dapat mendorong akselerasi bisnis pasca pandemi (strengthen the core to scale up and scope up). Penguatan atas aspek-aspek inti (dalam hal ini bisnis beserta enabler-nya) yang berimplikasi kuat terhadap kinerja perseroan, tetap terus dilakukan sebagai strategi penguatan fundamental guna menjaga kemampuan perseroan untuk tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan di tengah disrupsi dan ketidakpastian”, pungkas Sunarso. (*)