Sementara itu, dilansir Radarlampung.co.id dari akun Instagram @kemenkes_ri pada Senin, 13 Maret 2023. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyarankan upaya pencegahan yang bisa dilakukan terhadap pasien gangguan pendengaran.
Pasien dengan gangguan pendengaran disarankan untuk menghindari kebisingan atau menghindari tempat-tempat yang terlalu padat.
Pola hidup bersih dan sehat juga wajib dilakukan oleh pasien yang menderita gangguan pendengaran.
BACA JUGA: Tanaman Herbal Bisa Berbahaya? Hindari Konsumsi Golongan Berikut Ini
Selalu perhatikan kebersihan telinga namun tetap menghindari untuk membersihkannya sendiri misalnya dengan cara mengorek-ngorek telinga.
Pasien dengan gangguan pendengaran tidak disarankan untuk mengonsumsi obat ototoksik dalam jangka panjang, apalagi tanpa pengawasan dokter THT.
Menghindari penggunaan earphone dengan volume terlalu keras dalam waktu lama juga harus dilakukan oleh pasien yang mengalami gangguan pendengaran. (*)