Inspektur Kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri mengatakan, Pemkot Bandar Lampung akan memberhentikan sementara ke tiga PNS tersebut pasca mendapat surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh Kejati Lampung.
Terkait pemberhentian sementara ketiga PNS tersebut, kata Robi Suliska Sobri akan berkoordinasi dengan BKD Kota Bandar Lampung.(*)