RADARLAMPUNG.CO.ID - FJA (32) seorang ibu rumah tangga asal Pesawaran harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu.
Ini setelah FJA yang merupakan IRT ini terlibat dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan bagi para korbannya.
BACA JUGA:Berharap Semua Bisa Umroh, Yastha Mandiri Buka Paket Umroh Hemat
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, mengatakan penangkapan pelaku penipuan tersebut oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Rabu 15 Maret 2023. Kini sudah berstatus tahanan dan menjalani penahanan di rutan Polres Pringsewu.
Tersangka diamankan Polisi atas dugaan terlibat dalam kasus penipuan. Modusnya dengan bisa mempekerjakan para korban menjadi karyawan di salah satu Stasiun pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) baru di Pringsewu dengan gaji Rp 3-4 juta perbulan.
BACA JUGA:Puluhan Pelajar di Mesuji Terjaring Razia, Kendarai Knalpot Racing
"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan korban atas nama Syamsianto warga Kelurahan Pringsewu Utara," terangnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui keterangan tertulisnya.
Pelaku tidak pernah bekerja atau terlibat hubungan dengan pihak SPBU. Sehingga apa yang ia sampaikan dan janjikan kepada para korban hanyalah karangannya saja.
BACA JUGA:Sempat Viral BB Siluman, Dua Bandar Sabu Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi
"Ya itu semua hanya tipu muslihat pelaku agar para korban percaya dan mau menuruti keinginan pelaku," bebernya.
"Dalam proses penyidikan perkara, FJA kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," tambahnya. (*)