LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polsek Waway Karya mengamankan AL (35), warga Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur yang diduga terlibat penganiayaan.
Dalam penangkapan yang berlangsung Sabtu, 18 Maret 2023, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian korban
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, AL diduga menganiaya Mad Kaman (53), warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Waway Karya.
Penganiayaan yang menyebabkan Mad Kaman harus menjalani perawatan di puskesmas ini terjadi Kamis, 16 Maret 2023.
BACA JUGA: IRT Tewas Setelah Tercebur di Kolam Lele
BACA JUGA: Begini Alur Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50, Cek Tahapannya
Awalnya, AL mendatangi Mad Kaman yang baru pulang dari kebun sawit di Desa Sumber Rejo.
Begitu bertemu, lelaki itu memukul wajah Mad Kaman dengan tangan kiri. Kemudian ia mencabut sajam dan menusuk dada korban.
Dari sini, AL pergi dan menemui seorang warga. Ia meminta agar menolong Mad Kaman yang tergeletak di tepi jalan.
”Tersangka juga mengakui sebagai pelaku yang melukai korban,”kata AKBP M. Rizal Muchtar.
BACA JUGA: Kampanye Mandatory Halal di Metro Sasar Empat Titik
BACA JUGA: Dibintangi Aktris Berbakat Kim Da-Mi, Simak Sinopsis Film Soulmate
Dari sini, AL menemui RT setempat dan mengakui perbuatannya yang telah melukai Mad Kaman. Kemudian ia pulang ke kampungnya di Kecamatan Marga Sekampung.
Sementara, warga yang mengetahui kejadian itu langsung menolong Mad Kaman dan membawanya ke puskesmas untuk menjalani perawatan.
Kasus penganiayaan itu juga dilaporkan ke Polsek Waway Karya.