Berdasar laporan warga dan hasil penyelidikan serta alat bukti yang cukup, Polsek Waway Karya berkoordinasi dengan pamong desa di Kecamatan Marga Sekampung untuk menyerahkan AL.
BACA JUGA: Titiek Puspa Hibur Pengunjung dengan 4 Lagu di Anniversary ke 39 Chandra Super Store
BACA JUGA: ASN Katagori Ini Tidak Dapat Gaji Ke-13 dan THR 2023, Cek Penyebabnya
Melalui pendekatan yang dilakukan, AL menyerahkan diri ke Polsek Waway Karya dengan diantar pamong desa dan keluarga, Sabtu 18 Maret 2023.
Kepada petugas, AL mengaku nekat menganiaya karena tersinggung dengan ucapan Mad Kaman. Ia juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka kami amankan di Mapolsek Waway Karya untuk proses hukum lebih lanjut," sebut AKBP M. Rizal Muchtar. (*)