RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejati Lampung menahan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansah.
Sahriwansah ditahan Kejati Lampung menjadi tersangka kasus dugaan korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung tahun 2019 hingga 2021.
Selain menahan Sahriwansah, Kejati Lampung juga menahan dua tersangka lain yakni Haris Fadillah Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung dan Hayati Pembantu Bendahara Penerimaan DLH Bandar Lampung.
Sahriwansah keluar dari gedung Pidsus Kejati Lampung, Selasa 21 Maret 2023 menggunakan rompi tahanan Kejati Lampung berwarna merah muda. Ia tampak mengenakan masker.
BACA JUGA:KONI Lampung Pantau Persiapan Baseball-Softball Hadapi PON
Tak ada sepatah kata keluar dari mulut Sahriwansah saat menuju mobil tahanan.
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin menjelaskan, penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik mempertimbangkan demi kepentingan penyidikan.
Sahriwansah, Haris Fadilah dan Hayati ditahan selama 20 hari ke depan.
"Hari ini tim penyidik berdasarkan pasal 24 KUHAP telah membuat pertimbangan untuk melakukan penahanan terhadap tiga tersangka perkara dugaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung yakni SA, HA dan H. Ketiganya mulai ditahan sekarang selama 20 hari ke depan," kata Hutamrin.
BACA JUGA:Pelantikan Kadisdukcapil Tunggu Persetujuan Mendagri
Apakah penahanan ketiganya bakal diperpanjang, Hutamrin mengatakan itu merupakan kewenangan penyidik.
"Selanjutnya diperpanjang atau tidak nanti kesimpulan dari penyidik," ungkap Hutamrin.
Ketiganya, kata Hutamrin, ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung. Khusus, ketiga tersangka kata Hutamrin hingga saat ini belum mengembalikan kerugian negara.
"Untuk tiga tersangka belum ada pengembalian kerugian negara, yang ada dari pihak PT dan beberapa orang lain yang telah mengembalikan saat penyidikan," sambungnya.
BACA JUGA:Beraksi di Bandar Sribawono, Bandit Curanmor Tertangkap di Pasir Sakti
Dari penggeledahan beberapa waktu lalu di rumah tersangka, penyidik kata Hutamrin menemukan dokumen dan catatan penerimaan uang dari salah satu tersangka.
Dari temuan catatan itu, tersangka kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung akhirnya mau mengembalikan uang kerugian negara.
"Kemarin kami dapatkan dokumen dari salah satu tersangka, ya dia (tersangka) telah terima dan mau mengembalikan secepatnya. Dia bahkan sudah perhitungan sendiri uang yang dia terima berapa. Sudah ada iktikad baik walaupun belum terlaksana," kata mantan Kajari Lampung Selatan itu.
Menurutnya dokumen itu berisi catatan-catatan uang yang sudah diterima salah satu tersangka.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Power Bank Terbaik, Tahan Lama dan Fast Charging
"Semua ada dokumennya, ada catatan sendiri dari tersangka dia terima sekian, sekian. Tersangka mengakui betul terima uang," ungkap Hutamrin tanpa menyebut siapa tersangka yang dimaksud.
Penyidik Kejati Lampung kata Hutamrin secepatnya akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke tim jaksa penuntut umum.
"Secepatnya berkas dikirim oleh penyidik ke penuntut umum. Sedang pemberkasan oleh tim penyidik. Kalau dinyatakan lengkap oleh jaksa secepatnya berkasnya kita limpahkan ke pengadilan," tandasnya. (*)