Buron 5 Bulan, DPO Judi Sabung Ayam Akhirnya Ditangkap

Rabu 22-03-2023,16:16 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Banjar Agung akhirnya menangkap buronan kasus judi sabung ayam yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku adalah Dedi Santoso (35), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq mengatakan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah buron sekitar lima bulan.

Dalam kasus judi sabung ayam ini, dua rekan pelaku telah lebih dulu ditangkap hari Jumat 14 Oktober 2022, sekitar pukul 15.15 WIB.

BACA JUGA:Perlu Tahu, Minggu Ini U-Turn di Bawah Flyover MBK Bergeser

Saat itu petugas melakukan penggrebekan judi sabung ayam di tengah perkebunan karet milik warga di Kampung Tri Tunggal Jaya.

Aparat kepolisian ketika itu sedang melaksanakan patroli pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3). Tiba-tiba mendapat informasi tentang adanya perjudian sabung ayam di tengah perkebunan karet. 

Petugas kemudian langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap dua pelaku. Sedangkan satu pelaku lagi kabur dan menjadi buronan. Yakni pelaku Dedi.

Waktu berjalan. Setelah buron sekitar lima bulan pelaku Dedi akhirnya berhasil ditangkap hari Jum'at 17 Maret 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Berdampak Positif untuk Pengusaha dan UMKM, Transaksi Tanggamus Expo 2023 Capai Rp 1,2 Miliar

Dalam kasus judi sabung ayam ini, petugas menyita barang bukti (BB) lima ekor ayam jantan jenis bangkok, uang tunai sebanyak Rp51.000 dan satu buah kisau (tempat ayam).

"BB yang disita sudah dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Tulang Bawang bersama dengan dua pelaku yang telah lebih dahulu berhasil ditangkap oleh petugas kami," kata Kapolsek, Rabu 22 Maret 2023.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. (*)

Kategori :