RADARLAMPUNG.CO.ID - Kemendagri meminta Pemda mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk upaya pencegahan korupsi, terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa.
Di mana, 70 persen kasus korupsi yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) berasal dari pengadaan barang dan jasa.
Bentuk korupsi tersebut mulai dari suap, mark up, kickback, sampai dengan pekerjaan fiktif.
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyampaikan sambutan tertulis dari Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, Mendagri meminta agar kepala daerah dan DPRD berhati-hati, serta tidak memiliki moral hazard dalam pengadaan barang dan jasa.
BACA JUGA:Kopi Nako Berkilah Kendaraan Parkir di Bahu Jalan Karena Pengunjung Bandel
Kemudian, kepala daerah dan DPRD harus melakukan penguatan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, serta menjadi contoh untuk tidak terlibat dalam konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa.
Kemudian terkait perizinan, dirinya meminta agar kepala daerah dan DPRD melaksanakan perizinan sesuai dengan ketentuan secara cepat, murah, efektif, dan efisien.
Kepala daerah juga harus meningkatkan kepatuhan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, khususnya perizinan, sesuai dengan ketentuan.
“Sesungguhnya tugas utama kita adalah memperbesar produk domestik regional bruto. Karena itu Bapak Mendagri berpesan betul agar pelayanan, perizinan dan lain-lain, tidak ada lagi keluhan di tengah-tengah masyarakat,” tuturnya.
BACA JUGA:Tangani Kemacetan, U-Trun di Bawah Flyover MBK Akan Digeser
Kemendagri juga mendorong penguatan aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang merupakan benteng akuntabilitas dan etika penyelenggara pemerintahan daerah.
APIP sudah semestinya diisi dengan orang-orang yang kompeten, berintegritas, dan terbaik di lingkungan pemerintah daerah.
Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk mendorong APIP agar fokus melakukan pencegahan terjadinya penyimpangan yang lebih besar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya terhadap layanan pemerintah yang berdampak langsung kepada masyarakat. (*)