Ini Daftar Nama Jemaah Haji Reguler 2023 yang Berhak Lakukan Pelunasan, Cek Kriterianya

Kamis 23-03-2023,23:45 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

3. Berlaku untuk nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan beberapa ketentuan status.

Di antaranya, berstatus cicil aktif, belum atau pernah menunaikan Ibadah Haji,  sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat sepuluh  tahun.

BACA JUGA:Rekomendasi Wisata di Pringsewu, No.3 Lagi Hitz Banget

Terakhir, telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

4.  Kriteria bagi Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun.

BACA JUGA:7 Wisata Air Terjun di Pulau Sumatera, No.4 Ada di Lampung

Masa tunggu berlaku di masing-masing provinsi sesuai kuota dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Itulah informasi mengenai daftar nama Jemaah Haji  Reguler tahun 2023 yang berhak melakukan pelunasan beserta Kriterianya. (*)

 

Kategori :