Minyak Goreng Dijual Kemasan Botol Tanpa Merk Masih Beredar di Pasar

Jumat 24-03-2023,16:56 WIB
Reporter : Rimadani Eka Mareta
Editor : Yuda Pranata

Pengamanan ini dilakukan usai adanya laporan masyarakat pada 24 Februari 2023 lalu terkait adanya minyak goreng curah yang dijual menggunakan botolan. Dari laporan tersebut dilakukan pemantauan hingga 28 Februari.

Hingga akhirnya, 24,8 ton minyak goreng curah yang dikemas dalam botol tersebut akhirnya di amankan. Hal ini dilakukan karena penjualan minyak goreng curah yang dikemas dalam botol itu dapat mempengaruhi harga karena dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sebesar Rp14 ribu per liter.

"Ini minyak curah yang harusnya dijual curah bukan botol, tentunya ini riskan untuk memperpanjang mata rantai distribusi, yang akan mempengaruhi HET di pasaran," tambah Moga.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Mulai Gelar Pasar Murah

Untuk sementara ini, atas temuan penjualan minyak goreng curah yang dikemas dalam bentuk botol ini akan didalami lebih lanjut. Sebab akan ada sanksi yang mengintai bagi perusahaan yang curang.

"Dari kami, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49/2023 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat sudah jelas urutan sanksi mulai dari teguran tertulis, pembukuan dan pencabutan (izin). Sementara ini untuk nama perusahaan ditemukan dilapangan dan masih investigasi nanti dari satgas pangan yang akan menyampaikan," katanya.

Ditambahkan Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono, mengatakan temuan ini merupakan hasil kerja sama satgas pangan Polda Lampung dan Disperindag Provinsi Lampung terkait dengan pengawasan pemantauan dan peredaran bahan pokok yang beredar.

"Minyak goreng ini juga merupakan bahan pokok yang banyak dikonsumsi, apalagi menjelang ramadan dan lebaran. Karenanya barang ini dapat menjadi obyek yang berpotensi sebagai media pelanggar hukum," jelas Kombespol Donny.

BACA JUGA:Beasiswa KIP Kuliah UTBK-SNBT 2023 Telah Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Apalagi persoalan salah satunya minyak goreng ini ialah harus ada izin edar, karena jika tidak ada maka berpotensi melanggar beberapa regulasi yang ada.

Dengan adanya temuan ini Kombespol Donny mengajakn masyarakat lapor jika ada praktek seperti ini. Karena nantinya satgas akan turun tangan sebagaimana aturan yang berlaku.

Bicara soal sanksi pada perusahaan yang melakukan kecurangan mengemas minyak goreng curah dalam botol tanpa merk, Kombespol Donny mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

BACA JUGA:Polres Pringsewu Bergerak, Ratusan Botol Miras Disita

"Saat ini kami sedang mempelajari apakah ada sanksi pidana dan diselidiki kalaupun ada. Karena komitmen dari kepolisian jelas kita akan tegakan akan terapkan aturan hukum yang berlaku," tandasnya. (*)

Kategori :