RADARLAMPUNG.CO.ID - Warga Kecamatan Gunung Alip TA (45) ditangkap Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus. Karena diduga curi unit panel tenaga surya berikut accu yuasa di Talang Makin Pekon Sidomulyo, Kecamatan Air Naningan.
Seski humas polres Tanggamus dalam keterangan tertulisnya menerangkan, dari penangkapan itu juga terungkap, selain menggasak panel surya, tersangka TA juga turut memboyong timbangan gantung kuningan, beras 10 kilogram dan 2 botol obat rumput. Serta mencuri mesin potong rumput merk stihl milik tetangga korban.
Tersangka TA yang beralamat di Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus tersebut bebas menggasak barang korban dan tetangga korban, ketika sang korbannya Risdiyanto (38) sedang pulang ke rumahnya di Sumberejo.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus AKP Musakir, S.H mengatakan, tersangka TA ditangkap atas serangkaian penyelidikan laporan korban pada tanggal 19 Maret 2023, sehingga ia teridentifikasi melakukan pembobolan gubuk dan menggasak barang-barang korban.
BACA JUGA:Fix! Pemkab Pesisir Barat Hentikan Kegiatan Safari Ramadhan 1444 H
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka berhasil ditangkap pada Kamis 23 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 WIB saat berada di kediamannya," kata AKP Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.
Lanjutnya, dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti 1 unit panel tenaga surya, accu warna putih merk yuasa dan mesin potong rumput merek stihl.
"Barang bukti panel surya dan accu adalah milik korban, untuk mesin potong rumput milik tetangga korban yang turut digasak tersangka," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekitar pukul 12.00 WIB bermula ketika korban tiba digubuk miliknya yang berada di Talang Makin Pekon Sidomulyo Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus dan masuk ke dalam gubuk tersebut melalui pintu bagian depan.
BACA JUGA:Bank Indonesia Lampung Siapkan 180 Titik Penukaran Uang Untuk Hari Raya Idul Fitri 2023
Korban terkejut ketika mendapati dinding gubuk bagian belakang yang terbuat dari geribik sudah dalam keadaan berlubang yang diduga dirusak oleh pelaku untuk masuk kedalam gubuk milik korban.
Melihat hal tersebut korban langsung memeriksa barang-barang miliknya dan ternyata panel tenaga surya, accu warna putih merk yuasa, timbangan gantung yang terbuat dari kuningan, 10 kilogram beras, 2 botol obat rumput telah hilang.
"Menyadari telah terjadi pencurian, korban akhirnya melapor ke Polsek Pulau Panggung sebab ia mengalami kerugian Rp4,3 juta," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, modus tersangka dengan mendatangi gubuk korban saat korban tidak berada di tempat, selanjutnya masuk ke dalam dengan merusak gribik dan mengambil barang korban.
BACA JUGA:Kasus Tukin di Kejari Bandar Lampung, Kejati Periksa Puluhan Pegawai