"Tersangka juga berkebun di sekitar TKP sehingga ia mengetahui kapan korban berada di kebun atau saat pulang ke rumahnya," ungkapnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke (3) dan Ke (5) KUHPidana, Ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka TA, ia melakukan pencurian tersebut dipicu ingin memiliki barang milik korban.
BACA JUGA:3 Remaja Hendak Balap Liar Gunakan Motor Tanpa Surat Diamankan Polisi, Salah Satunya Wanita
"Ya cuma pengen memiliki aja, untuk beras sudah saya masak dan obat rumput saya pakai sendiri," kata TA di Mapolsek Pulau Panggung. (*)