RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap oknum buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan.
Pelaku adalah Tri Joko (42), warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Banjar Agung.
Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Tunggal Warga, sering dijadikan tempat pesta narkotika.
BACA JUGA:Satpol PP Akan Tingkatkan Keamanan Lingkungan
Pada hari Jumat 24 Maret 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penggrebekan rumah kontrakan seperti yang diinformasikan.
"Disitu petugas menangkap pelaku dan menyita BB narkotika jenis sabu," kata AKP Aris, Minggu 26 Maret 2023.
Dari tangan pelaku, aparat kepolisian menyita barang bukti (BB) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram, kaca pyrex yang masih terdapat narkotika jenis sabu, korek api gas, dua lembar kertas timah rokok yang sudah digulung, dan handphone (HP) merek Samsung warna hitam.
Pelaku saaat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Pencuri Panel Surya Akhirnya Ditangkap
Diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)