RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah ditunggu- tunggu masyarakat khususnya calon jamaah haji (CJH) telah sampai dari tahapan Pengumuman Penetapan Haji Reguler.
Hal tersebut sangat membahagiakan masyarakat, karena sudah sekian lama berharap untuk dapat berangkat menunaikan ibadah haji ketanah suci Makkah.
Kepala Kementerian Agama Kota Bandar Lampung : Drs. H. Makmur , M. Ag, Mengatakan Penetapan Jamaah Haji Reguler berhak konfirmasi pelunasan dan pembayaran Pelunasan Tahun 1444 H/ 2023 M telah diumumkan melalui SE Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umroh Nomor 2/001/Dj/Dt.II.II/Hj.03/03/2023.
"Alhamdulilah, berdasarkan SE Dirjen PHU tersebut sekitar 1.436 CJH kota Bandar Lampung, dan dari Jumlah tersebut, jamaah berhak Lunas BPIH sejumlah 1.375 Orang,
Jamaah Prioritas Lansia 61 Orang dan (Jamaah Cadangan 107 Orang). Adapun daftar nama CJH dapat diakses melalui Website Kemenag Kota atau dapat langsung ke Kemenag Kota Bandar Lampung," kata Makmur melalui keterangan tertulis yang diterima Radarlampung.co.id, Selasa 27 Maret 2023.
Lebih lanjut, Makmur menjelaskan bahwa pengumuman/ penetapan calon jamaah haji (CJH) tersebut telah disampaikan kepada seluruh masyarakat melalui group-group WA (Whats App), Media sosial dan melalui Penyuluh Agama/PAH serta media masa agar segera diketahui oleh Masyarakat.
Dia berharap kepada seluruh calon jamaah haji (CJH) yang ada dalam daftar tersebut agar segera menghubungi Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung.
Sementara, Kepala Seksi PHU Kemenag Kota Bandar Lampung Musal Badri Kesuma mengatakan terkait Pengumuman Penetapan Haji Reguler.
“Kami berharap kepada seluruh calon jamaah haji (CJH) yang namanya terdapat dalam daftar pengumuman tersebut agar segera menghubungi Seksi PHU (Penyelenggara Haji dan Umroh) Kemenag Kota Bandar Lampung untuk mendapatkan informasi dan penjelasan terkait proses selanjutnya setelah Pengumuman tersebut. Diantaranya tentang pelunasan, persiapan dokumen-dokumen (Paspor/ Perekaman Visa), kesehatan dan persiapan-persiapan lainnya," kata Musal.
Khusus soal Pelunasan Musal menuturkan bahwa sampai Hari Selasa, 28 Maret 2023 belum ada Pengumuman dari Pemerintah, oleh karenanya mohon kepada CJH dapat sabar menunggu. (*)