untuk Poltekip.
9. Ini wajib terutama untuk pelamar Formasi Umum Putra / Putri Papua / Papua Barat wajib sertakan surat keterangan asli dari Kelurahan / Kepala Desa / Kepala Suku / Ketua / Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang mendeklarasikan bahwa pemohon asli berasal dari Papua/Papua Barat, orang tua asli (ayah dan/atau ibu) dari Papua/Papua Barat.
10. Semua dokumen persyaratan yang diunggah adalah file warna asli yang dipindai (tidak hitam putih) dan kandidat mengkonfirmasi file yang diunggah dapat dibuka / file utuh dan dapat dibaca.
b) Bagi Pelamar Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra Putri Papua/Papua Barat
1. Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. diberikan Kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Kemudian format surat pernyataan bisa diunduh pada situs web https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen asli).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan yang sudah melakukan perekaman kependudukan secara eletronik atau alsi yang dikeluarkan oleh pejabar yang berwenang.
3. Ijazah (asli), wajib bagi lulusan luar negeri/ yang memiliki ijazah bahasa asing melampirkan Surat Keterangan/Ijazah dari Pejabat yang Berwenang (Kemendikbud).
Untuk pelamar/peserta dengan lulusan SLTA 2023, Untuk pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus yang asli dan ditandatangani Kepala Sekolah (Beserta Kop Surat Sekolah).
4. Surat Keterangan yang ditandatangani Lurah belum pernah menikah (Asli) atau Kepala desa menurut tempat tinggal bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, RW atau orang tua).
5. Surat Pernyataan yang berisi 6 poin ditandatangani menggunakan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. Format surat penyataan tersebut dapat diunduh sari situs web https://catar.kemenkumham.go.id (download dokumen asli).
6. Foto dengan latar belakang biru untuk poltekim dan latar belakang merah untuk Poltekip.
7. Ini wajib terutama untuk pelamar Formasi Umum Putra / Putri Papua / Papua Barat wajib sertakan surat keterangan asli dari Kelurahan / Kepala Desa / Kepala Suku / Ketua / Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang mendeklarasikan bahwa pemohon asli berasal dari Papua/Papua Barat orang tua asli (ayah dan/atau ibu) dari Papua/Papua Barat.
8. Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah).
9. Pernyataan persetujuan dari orang tua peserta (asli). Format surat Pernyataan dapat diunduh dari halaman https://catar.kemenkumham.go.id
10. Sertifikat tidak sedang dipelajari atau belum selesai hukuman disiplin sedang atau berat yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER.