Soal Kabar Pemotongan Uang Makan, Ini Kata Sekretaris Satpol PP Pesawaran

Kamis 30-03-2023,20:30 WIB
Reporter : Fahrurrozi
Editor : Alam Islam

Namun berdasar aturan dari Kemenkeu, bagi anggota yang dinas luar, cuti, sakit atau izin, maka uang makan tidak dibayarkan.

BACA JUGA: Bentrok Pecah, Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja Kocar Kacir Dihantam Water Canon

BACA JUGA: Marburg Virus: Common Symptoms and Treatment

"Contoh, saya DL dua hari. Maka uang makan saya hanya 18 hari dari total 20 hari kerja yang dianggarkan. Nah itu bunyi dari aturan Kemenkeu. Mengapa hanya 20 hari kerja, karena keterbatasan anggaran," urai Wawan. 

Karena itu, Wawan mengimbau seluruh jajaran agar dapat memahami aturan yang telah ditentukan. 

Ia juga kembali menegaskan bahwa tidak ada pemotongan uang makan bagi anggota Pol PP.  

"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada pemotongan. Kalaupun berkurang, memang jelas alasannya. Karena DL, cuti sakit ataupun izin. Tidak dihitung," tandasnya. (*)

 

Kategori :